loading...
Malam Ini The Prime Show Usulan Wapres Diganti, Sudah Sesuai Konstitusi? bersama Dhiandra Mugni dan Para Narasumber Kredibel Pukul 20.00 WIB, di iNews. FOTO/iNews
JAKARTA - Isu pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan publik setelah muncul wacana bahwa posisinya bisa diganti lewat mekanisme tertentu. Meskipun belum ada langkah resmi, perbincangan ini masih membuka ruang diskusi yang sehat tentang konstitusi, etika politik, dan kedewasaan demokrasi.
Dalam episode terbaru The Prime Show malam ini bersama Dhiandra Mugni dan para narasumber kredibel di bidangnya akan membahas lebih mendalam soal isu pergantian Wapres Gibran yang terus diperbincangkan di publik.
Secara konstitusional, posisi wakil presiden diatur dengan jelas dalam Pasal 8 UUD 1945. Penggantian hanya bisa dilakukan jika wapres berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak mampu melaksanakan tugas, yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Artinya, keberadaan wapres bukan sekadar simbol, tetapi hasil mandat rakyat yang sah melalui pemilu.
Namun di sisi lain, wacana yang berkembang saat ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kualitas kepemimpinan nasional. Kritik dan diskusi adalah hal lumrah dalam negara demokrasi. Namun, semangat yang perlu dijaga adalah bagaimana setiap aspirasi disampaikan dalam bingkai hukum dan etika konstitusional, bukan sekadar dorongan emosional atau tekanan politik. Lantas apa kata para pakar?
Saksikan selengkapnya malam ini di The Prime Show "Usulan Wapres Diganti, Sudah Sesuai Konstitusi?" bersama para narasumber, eks Danpuspom ABRI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda, dan pengamat politik Adi Prayitno pukul 20.00 WIB di iNews.
(abd)