loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP . Pembaruan ini bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, tapi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
Berbicara dalam forum rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rano mengatakan, pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan perlu segera dilakukan.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Menurut dia, kedua regulasi tersebut telah lama mengalami ketertinggalan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial-politik serta semangat hukum modern di Indonesia.
“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujar Rano, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, dia menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHAP yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif.
Rano bersama sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi lain mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multitafsir.
Menurut dia, penghapusan frasa tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif untuk membangun fondasi hukum pidana yang tegas namun tetap mempertimbangkan keadilan substantif.
Dia menilai proses perumusan dan revisi KUHAP telah melewati jalur panjang dengan melibatkan banyak diskusi, dialog publik, serta masukan dari berbagai unsur masyarakat.
“Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas,” ucap Rano.
Dia menyadari perbedaan pandangan terhadap beberapa pasal merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, dia berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP ini dapat menjadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
(jon)