Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Akses Data Geospasial Kawasan Rp20 Juta

18 hours ago 37

loading...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan batas minimal tarif sebesar Rp20 juta untuk skema berbasis kawasan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang mengamendemen aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 98 Tahun 2024.

"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," demikian bunyi petikan PMK 63/2026 yang dikutip di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: Purbaya Pastikan APBN Jawa Barat Surplus Rp22,02 Triliun hingga Juli

Beleid tersebut ditetapkan oleh Menkeu Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026. Regulasi baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangannya.

Poin substansial dalam PMK ini adalah dimasukkannya layanan jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil baru. Jenis baru ini melengkapi delapan kategori layanan PNBP volatil yang sebelumnya telah berjalan di ATR/BPN, seperti pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai pertanahan, hingga pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atas ketersediaan data spasial yang memadai. Kerangka aturan terdahulu belum memuat skema pembebanan tarif untuk penyediaan layanan data spasial tersebut.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |