Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Buru Aktor Utama!

19 hours ago 33

loading...

Gerak cepat Kapolri beserta jajaran dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diapresiasi Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya 72 orang telah diproses sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang ditangani 9 wilayah Polda.

Gerak cepat Kapolri beserta jajaran diapresiasi Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. “Penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, karena dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta bisa mengganggu negara tetangga,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan 72 Tersangka Karhutla Nekat Bakar Hutan dan Lahan

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menuturkan penindakan tersebut masih akan terus berlanjut. Polri telah menerima 89 pengaduan terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan yang kini menjadi perhatian kepolisian.

Terkait itu, Anggota Kompolnas periode 2012-2024 ini menyebutkan angka tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Setiap laporan mengenai karhutla harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kalau ada informasi, polda langsung bergerak cepat. Pembakaran hutan adalah kejahatan luar biasa. Apalagi dilakukan dengan sengaja untuk membuka atau menguasai lahan, dampaknya bisa sangat luas. Karena itu, pelakunya harus diproses secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga mengapresiasi Bareskrim Polri dan sembilan Polda yang saat ini aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |