loading...
Polri menetapkan 113 tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ). Saat ini, sudah ada 113 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.
Baca juga: Karhutla di Kalbar Masih Terjadi, 370 Hektare Lahan Masih Terbakar
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit, Sabtu (5/9/2026).
Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.
Lihat video: TERPAPAR ASAP KARHUTLA! Orang Utan di Ketapang Lemas Terjabak Hingga Mati
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pipit
(cip)

















































