loading...
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengapresiasi Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pimpinannya. Foto: Ist
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pimpinannya. Ketua ormas itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, tindakan tegas Polda Riau merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan ke Perusahaan Sebesar Rp5 Miliar di Pekanbaru
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).
Tindakan yang dilakukan pengurus ormas jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.
“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.
Kemendagri akan terus mendukung langkah Polri dalam melakukan pembinaan dan penertiban terhadap ormas agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan.