loading...
Ketum PERADI SAI Harry Ponto bersama (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni seusai RDPU tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto/Istimewa
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( PERADI SAI ) menyampaikan pandangan, masukan, dan rekomendasi strategis terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). PERADI SAI menegaskan bahwa reformasi hukum acara perdata merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan mendasar dalam praktik peradilan di Indonesia.
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyoroti panjangnya rantai proses perkara perdata yang justru berpotensi menggerus makna keadilan itu sendiri. "Kita harus jujur melihat kenyataan. Perkara perdata di Indonesia sering kali berjalan terlalu panjang. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bahkan, bisa berulang lagi di tahap eksekusi. Ini bukan sekadar lambat, ini berbahaya bagi kepastian hukum," kata Harry.
Harry menilai kondisi tersebut mencerminkan adagium klasik dalam dunia hukum, yakni 'Justice Delayed is Justice Denied', yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Menurutnya, lamanya proses ini bukan semata karena faktor kesengajaan, melainkan memang disebabkan oleh desain hukum acara perdata yang membuka terlalu banyak tahapan.
Baca Juga: RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR
Dampaknya, bukan hanya masyarakat pencari keadilan yang dirugikan, tetapi juga iklim investasi di Indonesia ikut terdampak negatif. "Situasi ini tidak hanya membuat frustasi orang Indonesia sendiri, tapi juga para investor asing. Padahal kita ingin mengundang investasi," katanya.


















































