Pengembangan Kasus Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru

6 days ago 52

loading...

KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengembangkan perkara kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa penerbitan tiga surat perintah penyidikan ( sprindik ) baru.

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Rabu (5/8/2026).

Terbitnya sprindik umum artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut. Tiga sprindik itu terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kantor Pajak Banjarmasin Digeledah KPK, Dokumen Restitusi hingga Pengeluaran Uang Disita

"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.

Penetapan tersangka ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |