loading...
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut dengan Perpres Publisher Rights merupakan langkah strategis memperkuat ekosistem media nasional yang menghadapi tantangan be
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut dengan Perpres Publisher Rights sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem media nasional yang menghadapi tantangan besar di era digital. Regulasi ini dirancang untuk menjawab persoalan disinformasi, ketimpangan ekonomi media, serta dominasi platform digital dalam distribusi konten berita.
Plt Direktur Ekosistem Media Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Farida Dewi Maharani mengatakan, di tengah disrupsi teknologi yang terus berlangsung, media massa harus beradaptasi tanpa kehilangan peran utamanya sebagai pilar demokrasi. Ia menyebut kecerdasan buatan (AI) saat ini tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga bisa menjadi alat bantu bagi industri media.
"AI sekarang bersaing langsung dengan media, tapi bisa menjadi alat bantu. Meski begitu, manusia tetap harus menjadi SDM utama. Ini tantangan bagi kita semua, termasuk pemerintah," ujar Farida dalam Forum Diskusi Media yang digelar oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak
Farida juga menyoroti pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat. Dulu, mayoritas orang mencari informasi melalui situs-situs berita resmi. Namun kini, masyarakat lebih banyak mengandalkan media sosial dan bahkan teknologi AI. Perubahan ini menuntut media untuk mampu memproduksi konten yang lebih spesifik dan sesuai dengan minat kelompok audiens yang semakin terfragmentasi.