Orang Mampu Tapi Tidak Mau Bayar Utang, Bagaimana Hukumnya?

5 hours ago 24

loading...

Dalam Islam, hukum utang tidak dibayar padahal dalam kondisi mampu melunasinya tidak dibenarkan, bahkan memiliki konsekuensi yang sangat berat. Footo ilustrasi/ist

Bagaimana hukumnya orang yang mampu tetapi enggan membayar utang ? Dalam Islam, hukum utang tidak dibayar padahal dalam kondisi mampu melunasinya tidak dibenarkan, bahkan memiliki konsekuensi yang sangat berat.

Dari Abu Hurairah ra , bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya : "Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi. (HR Imam Ahmad)

Imam ash-Shan’ani dalam kitab "Subulus Salam" mengatakan hadis ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia.

Hadis ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadis ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.”

Sedangkan Imam al-Munâwi dalam Faidul Qadir mengatakan “Jiwa seorang mukmin, maksudnya: ruhnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya, ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang shalih.”

Baca juga: Dalil Al Quran dalam Urusan Utang Piutang, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Syaikh al-‘Utsaimin dalam kitabnya "Syarh Riyâdhish Shâlihîn" menafsirkan, “Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan –wallaahu a’lam– merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya.

Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang. Oleh karena itu kita katakan: Wajib atas para ahli waris untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit.

Wajib Bayar Utang

Utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar. Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan utang bahwa kita belum mampu bayar.

Utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Diriwayatkan, Nabi SAW tidak mau mensholatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan utang dua dinar sampai utang itu dilunasi.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |