Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T, Jaksa Sebut Harta Tak Seimbang dengan Penghasilan Sah

6 hours ago 23

loading...

Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Jaksa menilai Rp5,6 triliun merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilannya yang sah sebagai menteri. Jaksa menduga uang itu berasal dari tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jika angka itu dijumlah, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem senilai Rp5.681.066.728.758 (5,6 triliun). Jaksa juga meminta agar harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Jaksa menyebut, apabila harta dan benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," sambung jaksa.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |