loading...
Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, dokter DNA Forensik perempuan pertama di Asia. Foto: Ist
JAKARTA - Dunia penegakan hukum modern di Indonesia telah mengalami transformasi luar biasa dalam beberapa dekade terakhir ini. Salah satu pilar utama dari transformasi tersebut, menurut Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti adalah penggunaan DNA Forensik untuk mengungkap kejahatan.
Tak hanya satu atau dua kasus, DNA Forensik telah berhasil mengungkap berbagai jenis kasus hukum dan kriminalitas, mulai dari pembunuhan berantai, kekerasan seksual, pemalsuan identitas, hingga sengketa hubungan keluarga biologis.
Baca juga: Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Pecah Bintang, Satu Lagi Polwan Jadi Jenderal
“Di ranah hukum global dan domestik, teknologi ini bertindak sebagai alat bukti mutlak. Akurasi DNA Forensik sebagai alat bukti 99,99 persen,” ujar Hastry, belum lama ini.
Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerja DNA Forensik
DNA singkatan dari DeoxyriboNucleic Acid atau dalam bahasa Indonesia disebut asam deoksiribonukleat. DNA adalah suatu molekul rantai kimia ganda berpilin yang terdapat di dalam sel seluruh makhluk hidup.
“Molekul unik ini bertindak sebagai buku petunjuk utama atau cetak biru yang mengatur seluruh fungsi tubuh, perkembangan sel, hingga penentuan sifat fisik seseorang seperti warna mata, jenis rambut, hingga golongan darah semuanya dikodekan di dalam molekul ini,” ungkapnya.
DNA Forensik adalah penggunaan hasil analisis DNA untuk kepentingan hukum seperti mengidentifikasi pelaku kejahatan atau korban, menghubungkan TKP yang satu dengan TKP lainnya, hingga mengenali barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku kejahatan untuk membunuh korbannya.
“DNA sangat berperan di dunia forensik karena memiliki keunikan, konsistensi, dan kestabilan,” tuturnya.


















































