loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan Jaksa Agung turun tangan menyelesaikan polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) demi kepastian hukum. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan Jaksa Agung turun tangan menyelesaikan polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) demi kepastian hukum. Salah satunya dengan mempertimbangkan opsi deponering.
Usulan ini disampaikan Oegroseno merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 35 huruf C serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PUU XIV Tahun 2016. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengesampingkan atau menutup perkara pidana demi kepentingan umum adalah Kejaksaan Agung.
Baca juga: Refly Harun Jadi Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi
"Saya mencoba penanganan masalah ijazah palsu. Tidak ada satu pun lembaga yang bisa mengesampingkan perkara pidana kecuali Kejaksaan Agung," ujar Oegroseno dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (9/12/2025).
Mengingat kasus ini menyangkut tokoh mantan kepala negara dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, purnawirawan jenderal bintang 3 itu menyarankan Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya yakni deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Hal ini serupa dengan penyelesaian kasus Cicak vs Buaya yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri di masa lalu.
"Deponering itu hak luar biasa. Mudah-mudahan Jaksa Agung bisa menggunakan hak ini. Jika perkara pidana terbukti namun demi kepentingan umum atau hukum harus dikesampingkan, maka deponering adalah jalannya," ungkapnya.
Jika langkah deponering diambil, maka kasus yang menjerat Roy Suryo Cs seharusnya juga tidak dapat dilanjutkan demi asas keadilan. "Ini saya rasa akan menyelesaikan masalah ijazah palsu," katanya.
(jon)
















































