loading...
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengajak akademisi dan praktisi hukum berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma. Foto/istimewa
JAKARTA - Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengajak akademisi dan praktisi hukum berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma . Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini meminta untuk berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.
Hal itu disampaikan Harris menyusul kekhawatirannya atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Menurutnya, jika dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Harris membeberkan, sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran tantangan algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum hingga yurisdiksi
Baca juga: Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna
“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.
“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.
Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia.

















































