Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD

5 hours ago 21

loading...

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Bank BUMD terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa sejumlah saksi dari Bank BUMD terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki atau Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan ini masih bersifat penyidikan umum sehingga belum bisa disampaikan secara gamblang ihwal bank apa saja yang telah dimintai keterangan.

“Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” kata Harli Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex

Harli menjelaskan, permintaan keterangan ini dilakukan untuk penyidik mencari dan mengumpulkan fakta-fakta soal adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, pihaknya juga memeriksa sejumlah dokumen yang terkait dengan pemberian kredit kepada Sritex.

“Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” jelas dia.

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis, 19 Desember 2024 malam.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |