JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus

1 week ago 54

loading...

Sidang perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali digelar pada 6 Agustus 2026. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Sidang perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Tifa alias mengugurkan dakwaan JPU. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.

Dia menyampaikan bahwa JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.

Sementara itu, susunan hakim yang mengadili perkara ini yakni Hakim Ketua Christina Endarwati; Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Persidangan perdana digelar pada 6 Agustus 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

(jon)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |