Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 89 Orang Ingin Pergi Haji Pakai Visa Kerja

19 hours ago 35

loading...

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana. Foto/Ari Sandita

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 orang haji nonprosedural atau ingin pergi haji tetapi memakai visa kerja. Padahal, Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) telah menetapkan orang yang hendak berangkat haji dan umrah harus menggunakan visa haji dan terdaftar.

"Berbicara haji nonprosedural sebagaimana mungkin tersampaikan Kementerian Haji dan Umrah, haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, banyak modus yang digunakan bagi haji nonprosedural tersebut, mulai dari berpura-pura ingin bekerja hingga ingin menetap di Arab Saudi, padahal mereka ingin melakukan haji ataupun umrah. Umumnya, mereka hendak melakukan penerbangan secara komersial atau tidak menggunakan prosedur haji reguler.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Telah Layani 30 Ribu Jemaah Haji

Hal tersebut tentu menyalahi aturan, khususnya dari sisi keimigrasian. Maka itu, Imigrasi telah membentuk satuan tugas yang berkolaborasi dengan Polresta Bandara Soetta serta Kemenhaj untuk mengantisipasinya.

"Terakhir dua hari lalu itu 32 (orang). Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja ataupun Iqamah (izin tinggal), yang mana mungkin ya itu untuk memberikan kesan mereka telah tinggal di sana, namun pada akhirnya tujuan utamanya haji," tuturnya.

(zik)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |