ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru

18 hours ago 32

loading...

Indonesian Corruption Watch (ICW). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) yang disebut-sebut sebagai jalan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke skema legal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek penegakan hukum. Hal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalan memerangi korupsi untuk menutup celah kerugian negara.

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai wacana kebijakan ini dapat menggeser pendekatan pidana menjadi kompromi administratif. Mereka juga mengingatkan apabila regulasi tersebut disahkan dapat berisiko munculnya praktik koruptif baru sekaligus menciptakan wilayah abu-abu yang berujung pada kriminalisasi di masa mendatang.

Baca juga: Potret Buram Rokok Ilegal di Indonesia

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Seira Tamara mengatakan, penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi. Semangat reformasi birokrasi selama ini adalah penyederhanaan aturan dan proses, karena struktur yang rumit kerap menjadi ladang kompromi dan transaksi gelap.

“Ketika ada layer (cukai) baru yang diusulkan sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Seira menyoroti potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif. Produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan tunduk pada sanksi pidana. Jika negara justru membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, maka muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas.

Dia juga mempertanyakan logika kebijakan yang lebih dulu memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal, namun pemerintah akan kembali menutup celah apabila pelanggaran masih terjadi di kemudian hari. Penegakan hukum baru kembali ditegakkan setelah pelanggaran terjadi, bukan dicegah sedini mungkin.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |