DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional

7 hours ago 31

loading...

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. Foto: Istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus memperkuat sistem HAM nasional. Dia menambahkan, isu HAM merupakan salah satu prioritas penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita, terutama dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

"Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik," ungkap Sugiat, Minggu (31/5/2026).

Dia mengungkapkan bahwa draf revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR, termasuk Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM. Dia menuturkan, berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional.

Baca juga: Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia

Dia melanjutkan, pembahasan substansi revisi undang-undang seharusnya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Komisi XIII DPR. Kata dia, berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

"Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi," imbuhnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |