DJP Siapkan Renstra 20252029, Jalan Tol Bakal Kena PPN

3 hours ago 34

loading...

DJP Kementerian Keuangan resmi menetapkan Renstra 2025-2029 sebagai peta jalan kebijakan perpajakan nasional selama lima tahun ke depan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 sebagai peta jalan kebijakan perpajakan nasional selama lima tahun ke depan. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, otoritas pajak merancang perluasan basis perpajakan yang mencakup sektor infrastruktur, lingkungan, hingga penguatan transaksi digital luar negeri.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP 2025-2029 dikutip di Jakarta, Selasa (21/4).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto sedang menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama untuk memperkuat kerangka regulasi tersebut. Selain pengenaan PPN pada jasa jalan tol, pemerintah juga menjadwalkan implementasi pajak karbon pada 2026 serta penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital global guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi terkini.

Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM

Fokus strategis berikutnya menyasar pada penegakan hukum dan pengawasan melalui penguatan tindakan penagihan pajak. DJP akan mengoptimalkan Tax Crime Whistleblowing System untuk meningkatkan kualitas pengaduan tindak pidana perpajakan, memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat terhimpun secara maksimal dan transparan.

Selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan penataan ekosistem dengan mengoptimalkan jumlah perantara pajak (tax intermediaries) yang terdaftar. Regulasi ini juga mengatur rincian data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) serta penyempurnaan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |