Diduga Langgar Hukum Haji, 19 WNI Diperiksa Otoritas Saudi

9 hours ago 44

loading...

Konjen Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menyatakan 19 WNI diamankan aparat keamanan Arab Saudi. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Foto: Ist

JEDDAH - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menyatakan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

Baca juga: Menyusuri Tenda Arafah-Mina, Wajah Baru Fasilitas Haji 2026

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dikutip, Jumat (15/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, WNI masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"KJRI akan terus memantau apakah ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air saat jadwal kepulangan. Namun, jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," ucapnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menekankan status 19 WNI saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," ujarnya.

(jon)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |