loading...
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa angkat bicara terkait penetapan tersangka mantan menteri BUMN tersebut oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Foto/SindoNews
JATIM - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa angkat bicara terkait penetapan tersangka mantan menteri BUMN tersebut oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Selain Dahlan, Korps Bhayangkara itu juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) sebagai tersangka. “Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Dipa menjelaskan, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam. “Andaikata betul klien kami jadi tersangka, aneh juga. Karena pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap
Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.
Diketahui, mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” tanyanya.
Baca juga: Polresta Malang Dalami Rekaman CCTV Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter