loading...
Kemenkeu mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera, lewat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp43,8 triliun tanpa syarat administrasi penyaluran (syarat salur) pada tahun anggaran 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera , lewat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp43,8 triliun tanpa syarat administrasi penyaluran (syarat salur) pada tahun anggaran 2026 mendatang. Kebijakan ini bertujuan agar Pemerintah Daerah (Pemda) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat melakukan rekonstruksi dengan lebih cepat tanpa hambatan birokrasi.
“Karena kita memahami teman-teman pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana tersedia jangan sampai terkendala administrasi penyaluran. Jadi kita akan salurkan tanpa syarat salur total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp43,8 triliun,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Selain fleksibilitas anggaran, Kemenkeu juga memberikan perhatian khusus pada daerah terdampak yang masih memiliki utang melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) warisan masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Purbaya: Presiden Prabowo Kecewa Banyak Belanja Daerah Diselewengkan
Pemerintah akan melakukan penilaian (assessment) mendalam terhadap infrastruktur yang dibangun dari dana PEN tersebut. Jika infrastruktur masih berfungsi, pemerintah menawarkan opsi restrukturisasi.
“Namun apabila infrastrukturnya rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali, pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban pemerintah daerah," tegas Suahasil.
















































