loading...
Polisi menetapkan pria berinisial F (53) yang diduga membunuh abangnya N (65) lantaran rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap pria berinisial F (53) yang diduga membunuh abangnya N (65) lantaran rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. Kini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka pembunuhan .
"Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Victor belum menjelaskan detail duduk perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Dia menambahkan, pihaknya melibatkan ahli untuk mendalami kasus tersebut.
"Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1 x 24 jam. Sementara kita kembangkan, kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation," katanya.
Peristiwa ini viral di media sosial seorang adik di Pamulang, Tangerang Selatan dinarasikan membunuh kakak sendiri. Dalam narasi yang beredar, hal itu diduga rebutan warisan.
Dalam video yang beredar, disebutkan seorang pria bersimbah darah di depan warung kelontong di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (30/4/2025).
"Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di depan warung kelontong Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu siang (30/4/2025). Korban diduga dibunuh saudaranya sendiri karena rebutan harta warisan.
(abd)