loading...
Menkeu Purbaya memilih mengejar pengemplang pajak besar, daripada memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di platform e-commerce. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih mengejar pengemplang pajak besar, daripada memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di platform e-commerce . Setidaknya ada 3 alasan yang membuat Menkeu Purbaya menunda kebijakan yang seharusnya berlaku pada 14 Juli 2025.
Sementara itu Purbaya memilih mengejar para pengemplang pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Ia menyatakan, dana tersebut akan dipaksa masuk ke kas negara dalam waktu satu minggu.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Purbaya berencana membuka kanal khusus pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait pungutan pajak. Sebelumnya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Senin (22/9), Purbaya mengungkapkan daftar sekitar 200 penunggak pajak besar dengan total tunggakan Rp50-Rp60 triliun.
Menkeu Purbaya lebih memilik mengejar para pengemplang pajak besar, dan menunda kenaikan pajak e-commerce. Baca Juga: Jika Dana Rp200 Triliun Tak Berdampak ke Ekonomi, Purbaya: Kita Ambil Lagi Duitnya
Berikut 3 alasan Menkeu Purbaya tunda pungutan pajak pedagang online:
1. Penolakan Pelaku E-Commerce
Purbaya melihat masih adanya gelombang penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5%. Lantaran hal itu Menkeu memilih waktu yang lebih tepat sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).