2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Jadi Tahanan Kota

10 hours ago 20

loading...

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati menjadi tahanan kota setelah berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Kamis (1/5/2025) malam. FOTO/HERI FULISTIAWAN

LAMPUNG SELATAN - Ditreskrimsus Polda Lampung resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah palsu , yakni Akhmad Sahrudin dan Supriyati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Berkas perkara dugaan ijazah palsu keduanya telah dinyatakan lengkap.

Supriyati menjadi tersangka pertama yang memasuki ruang tahap dua. Tidak berselang lama, Akhmad Sahrudin dengan mengenakan kemeja bermotif garis dan memakai masker juga hadir dan memasuki ruang yang sama.

Untuk diketahui, Supriyadi merupakan Anggota DPRD Lampung Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu saat pencalegan Pemilu 2024. Sementara Akhmad Sarudin (62) ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan ijazah palsu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu atas nama Akhmad Sahrudin dan Supriyati. Akhmad Sahrudin bin Akhmad Saju disangka Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) danSupriyati disangka melanggar Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas.

"Hari ini telah selesai dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Gunawan Wibisono, Kamis (1/5/2025) malam.

Gunawan menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatannya menurun drastis. Terhadap keduanya dilakukan penahanan kota.

"Tersangka ini kondisinya ngedrop, secara psikologis juga ngedrop, dan tadi Kejati dan petugas kesehatan kita panggil dan tidak fit. Para tersangka mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, tapi kami tetap melakukan penahanan, yakni penahanan kota, tersangka tidak boleh keluar kota dan dilengkapi alat APE namanya dan wajib lapor setiap hari Senin," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Akhmad Sahrudin, Januri M Nasir mengaku telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan beberapa hari sebelumnya.

"Kan ditahan itu kalimatnya dapat, boleh juga tidak ditahan. Kalau dia dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkah barang bukti, dapat ditahan. Kebetulan klien itu kena sakit, jadi permohonan dikabulkan," katanya.

(abd)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |